Tentang Kelurahan
Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah Kabupaten di bawah Kecamatan. Dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kepala daerah dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri dari unsur staf yang membantu penyusunan kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam sekretariat unsur pengawas yang di wadah dalam bentuk Inspektorat, unsur perencanaan yang diwadahi dalam bentuk badan, unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah, serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam dinas daerah, dan unsur penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan dan kelurahan yang merupakan wilayah kerja camat dan lurah.
Dasar utama penyusunan kecamatan dan kelurahan dalam bentuk suatu organisasi merupakan pelaksanaan tugas kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati kepada camat untuk menangani sebagian urusan pemerintahan kabupaten diwilayah kecamatan dan kelurahan. Selain pelaksanaan pelimpahan tugas dari bupati, camat juga melaksanakan tugas umum pemerintahan yang meliputi mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum, mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan dan membina penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan. Camat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah, sedangkan lurah dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada bupati melalui camat.
Pemerintahan di tingkat kelurahan perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi kelurahannya dimasa yang akan datang, sehingga kelurahan tersebut dapat berkembang dan bertambah maju sesuai dengan perkembangan zaman.