Seksi Ketentraman dan Ketertiban (TRANTIB)
1. SURAT KETERANGAN BELUM MENIKAH
a. Persyaratan
* Surat Pengantar RT/RW setempat
* Kartu Keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) photocopy
* Surat keterangan domisili (bagi warga yang bukan warga asli kelurahan kasongan lama)
b. Prosedur
* Pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya di Kelurahan, untuk diproses lebih lanjut
c. Jangka watku penyelesaian
* Pengurusan di Kelurahan 3-10 menit
2. SURAT KETERANGAN DOMISILI ORGANISASI
a. Persyaratan
* Surat Pengantar RT/RW setempat
* Kartu Keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) photocopy
* Photocopy SK organisasi
b. Prosedur
* Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di Kelurahan, untuk diproses lebih lanjut
c. Jangka watku penyelesaian
* Pengurusan di Kelurahan 3-10 menit
3. SURAT PENGANTAR SKCK
a. Persyaratan
* Surat Pengantar RT/RW setempat
* Kartu Keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) photocopy
* Surat keterangan domisili (bagi warga yang bukan warga asli kelurahan kasongan lama)
b. Prosedur
* Pemohon melengkapi semua persyaratan dan mengurusnya di Kelurahan, untuk diproses lebih lanjut
c. Jangka watku penyelesaian
* Pengurusan di Kelurahan 1 (satu) hari
4. SURAT IZIN KERAMAIAN
a. Persyaratan
* Kartu Keluarga (KK) & Kartu Tanda Penduduk (KTP) photocopy
* Surat Pengantar RT/RW setempat, (tempat/lokasi acara/keramaian)
b. Prosedur
* Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas di Kelurahan, untuk diproses lebih lanjut
c. Jangka waktu penyelesaian
Pengurusan di Kelurahan 3-10 menit
















