Box Layout

HTML Layout
Backgroud Images
Backgroud Pattern
blog-img-10

Sekretaris Lurah dan Kasi Trantib Kelurahan Kasongan Lama Ikuti Sidang Panitia Ajudikasi Percepatan Kegiatan PTSL ASN Tahun 2026

Sekretaris Lurah dan Kasi Trantib Kelurahan Kasongan Lama Ikuti Sidang Panitia Ajudikasi Percepatan Kegiatan PTSL ASN Tahun 2026

Kasongan – Sekretaris Lurah Kasongan Lama bersama Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kelurahan Kasongan Lama menghadiri Sidang Panitia Ajudikasi dalam rangka percepatan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ASN Tahun 2026 yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Katingan.

Kegiatan sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan penting dalam pelaksanaan program PTSL yang bertujuan untuk mempercepat proses legalisasi aset tanah milik Aparatur Sipil Negara (ASN) agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Dalam sidang tersebut, para peserta melakukan pembahasan serta verifikasi terhadap data yuridis dan fisik bidang tanah yang diajukan dalam program PTSL. Kehadiran perwakilan dari Kelurahan Kasongan Lama menjadi bagian dari dukungan pemerintah kelurahan dalam memastikan kelengkapan administrasi serta validitas data kepemilikan tanah di wilayahnya.

Sekretaris Lurah Kasongan Lama menyampaikan bahwa keterlibatan pemerintah kelurahan sangat penting dalam mendukung kelancaran program PTSL, khususnya dalam membantu proses verifikasi data serta koordinasi dengan masyarakat maupun instansi terkait.

“Melalui kegiatan ini diharapkan proses penerbitan sertifikat tanah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi para pemilik tanah,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis pemerintah yang dilaksanakan oleh Kantor Pertanahan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah secara menyeluruh melalui pendaftaran tanah secara sistematis di suatu wilayah.

Dengan adanya sidang ajudikasi ini, diharapkan proses administrasi pertanahan di Kabupaten Katingan dapat berjalan lebih efektif serta mendukung tertib administrasi pertanahan di daerah.