Seksi Tata Pemerintahan
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang Tata Pemerintahan Kelurahan Kasongan Lama adalah membantu lurah dalam melaksanakan urusan pemerintahan Kelurahan Kasongan Lama.
Tugas Seksi Tata Pemerintahan
- Menyusun rencana kegiatan dan program kerja
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
- Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan
- Membina administrasi kependudukan, ketenaga kerjaan, keluarga berencana, keluarga sejahtera, dan catatan sipil
- Membina ketentraman dan ketertiban wilayah kelurahan
- Membina pertanahan/keagrariaan
- Melaporkan tugas dan program kerja
- Memberikan saran dan pertimbangan kepada lurah
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan lurah
Tugas-tugas lain
- Menyusun bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman, dan petunjuk teknis
- Melaksanakan koordinasi penyiapan bahan perumusan kebijakan
- Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah kelurahan
- Mengelola urusan kesekretariatan
Lurah sebagai pelaksana pemerintah daerah di tingkat kelurahan bertanggung jawab kepada camat. Lurah bertugas merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi, mengendalikan, dan menyelenggarakan pemerintahan kelurahan.